Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALU
Nama: MUH RISKI
Tahun: 2025
Abstrak
MUH RISKI, D 101 21 164, Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1A Palu, Pembimbing I: Dr. Hj.Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag.,M.H, Pembimbing II: Dr. Susi Susilawati S. HI., M.H Perceraian merupakan terlepasnya ikatan perkawinan antara pasangan suami istri yang didasarkan pada berbagai masalah yang timbul dalam kehidupan rumah tangga. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana pertimbangan hakim atas alasan perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Palu, dan bagaimana upaya Pengadilan Agama Kelas 1A Palu, menurunkan kasus perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim atas alasan perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Palu dan untuk mengetahui upaya Pengadilan Agama Kelas 1A Palu, menurunkan kasus perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian secara lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Pengadilan Agama kelas 1A Palu menggunakan hukum materil dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara, hakim harus menilai alasan perceraian termasuk kedalam ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang perkawinan dan peraturan pemerintah. Alasan-alasan yang dianggap sah mencakup perselisihan atau pertengkaran terus-menerus. Jika ditemukan bahwa alasan tersebut terpenuhi berdasarkan bukti yang kuat, gugatan perceraian akan dipertimbangkan untuk dikabulkan oleh hakim. Adapun secara hukum formil identitas para pihak harus jelas, surat kuasa sah, pihak penggugat berkepentingan, pemanggilan dilakukan sesuai prosedur, serta forum pengadilan kompeten. Jika terjadi cacat formil misalnya identitas tidak jelas, surat kuasa tidak valid, atau gugatan diajukan secara premature maka gugatan dapat ditolak sebagai gugatan tidak diterima. Kesimpulan rumusan masalah kedua dimana hakim dituntut memaksimalkan upaya mediasi agar tidak langsung mengabulkan perceraian, hukum perkawinan Islam di Indonesia menganut asas mempersulit terjadinya perceraian yang bertujuan menjaga terwujudnya keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera. Kata Kunci : Perkawinan; Perceraian; Hukum Islam; Pengadilan; Hakim

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up