Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN KONSINYASI
Nama: NAISYA LAORA
Tahun: 2026
Abstrak
Naisya Laora, D 101 21 157, Aspek Hukum Terhadap Perjanjian Konsinyasi, Pembimbing I : Sitti Fatimah Maddusila, Pembimbing II : Ratu Ratna Korompot. Perjanjian konsinyasi atau perjanjian titip jual adalah salah satu perjanjian yang bergerak dibidang kerjasama bisnis. Perjanjian ini banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia, khusunya para pelaku usaha. Perjanjian ini dilaksanakan oleh dua pihak, yaitu pihak pemilik barang atau pihak konsinyor dan pihak penerima barang atau pihak konsinyi. Perjanjian konsinyasi ini dilakukan dengan kesepakatan pihak konsinyi menjualkan barang pihak konsinyor dan dengan adanya komisi penjualan bagi pihak konsinyi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antar para pihak dalam perjanjian konsinyasi serta untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab para pihak sebagai pelaku usaha dalam perjanjian konsinyasi Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu dalam perjanjian konsinyasi terjadi hubungan perjanjian yang menimbulkan perikatan bagi kedua pihak. Perikatan tersebut diwujudkan dalam bentuk : pihak konsinyor (debitur) berhak menuntut prestasi kepada pihak konsinyi (kreditur) ; serta pihak konsinyor memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Selain itu, perjanjian konsinyasi juga mengandung hubungan hukum bersegi dua dimana kedua pihak tersebut memilik hak dan kewajiban yang saling berhadapan. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka akan ada pihak yang dirugikan, hal ini disebut wanprestasi. Akan tetapi, apabila dalam pelaksanaannya, terjadi keadaan memaksa (Force majeure), para pihak berhak untuk tidak melanjutkan perjanjian atau dibatalkan demi hukum, maupun menunda sementara perjanjian. Serta Para pihak dalam perjanjian konsinyasi memiliki tanggung jawab kepada konsumen apabila konsumen mengalami kerugian yang diakibatkan oleh produk yang dijual. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggungjawab pelaku usaha yakni prinsip tanggungjawab berdasarkan kesalahan (Liabillity Based on Fault). Sementara itu, apabila dalam pelaksanaan jual beli secara daring atau melalui e-commerce, apabila pihak konsinyi sebagai pelaku usaha melakukan sesuatu yang merugikan konsumen, maka pihak konsinyi tersebut dapat dituntut pertanggungjawaban kontraktual. Kata kunci : Hubungan Hukum, Pelaku Usaha, Perjanjian Konsinyasi, Tanggung jawab.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

slot gacor https://vta.kemenhub.go.id/assets/