JudulASPEK HUKUM TENTANG ALASAN PENGAJUAN MEMORI KASASI DALAM PERKARA PERDATA PADA MAHKAMAH AGUNG |
Nama: AURELIYA RIZKI OKTAVIANA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Aureliya Rizki Oktaviana D10121155 di bimbing oleh Ilham Nurman SH.MH Dan Andi Bustamin Daeng Kunu SH.MH Aspek hukum tentang alasan pengajuan Memori kasasi dalam perkara perdata pada mahkama agung tujuan penelitian Pengertian Kasasi: Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dianggap tidak memenuhi rasa keadilan atau terdapat kesalahan penerapan hukum yang signifikan. Dalam perkara perdata, kasasi hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses pemeriksaan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Dasar Hukum Pengajuan Kasasi: Pengajuan kasasi diatur dalam Pasal 116 sampaidengan Pasal 118 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur pedoman pelaksanaan kasasi juga menjadi dasar hukum Penyampaian Permohonan Kasasi: Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan banding dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan pengadilan banding diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.Memori Kasasi: Bersamaan dengan permohonan kasasi, penggugat atau pemohon kasasi harus menyampaikan memori kasasi yang berisi alasan hukum yang mendasari permohonan kasasi, serta pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan pokok perkara dan kesalahan penerapan hukum dalam putusan yang dimohonkan kasasi. Syarat Memori Kasasi: Memori kasasi harus memuat alasan-alasan yang jelas tentang adanya kekeliruan dalam penerapan hukum, pertentangan putusan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau kekeliruan yang berakibat pada ketidakadilan. Dalam hal ini, kasasi bukanlah kesempatan untuk mengajukan kembali bukti baru, melainkan hanya mengenai penerapan hukum yang keliru Alasan Hukum: Alasan dalam memori kasasi harus didasarkan pada alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 253 HIR atau Pasal 224 RBg (Hukum Acara Perdata) mengenai kasasi, antara lain ketidaktepatan dalam penerapan hukum, kesalahan dalam penafsiran peraturan perundang-undangan, atau pengabaian hukum yang berlaku.Tidak Mengulang Fakta atau Bukti Baru: Memori kasasi tidak boleh berisi perdebatan atas fakta yang sudah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama atau banding. Tujuan kasasi adalah untuk memperbaiki kesalahan penerapan hukum, bukan untuk memperbaiki kesalahan dalam penilaian fakta atau bukti.Pengaruh Putusan Kasasi: Putusan kasasi bisa memperkuat putusan pengadilan sebelumnya, membatalkan seluruh atau sebagian putusan, atau mengarah pada pengadilan ulang jika kasasi dikabulkan.Penyelesaian Kasasi: Setelah memori kasasi diajukan, Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutuskan apakah kasasi diterima atau tidak. Jika kasasi diterima, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengeluarkan putusan yang baru. Namun, jika kasasi ditolak, maka putusan pengadilan yang sebelumnya tetap berlaku. |