| JudulPEMENUHAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB AMPANA |
| Nama: SITI QOMARIAH MOMPALA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Siti Qomariah Mompala. D10121152. Pemenuhan Hak Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana. Pembimbing I: Hj. Kartini Malarangan, Pembimbing II: Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pemenuhan hak pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan menggunakan teknik wawancara serta penyusunan daftar pertanyaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dalam bentuk narasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika di Lapas Kelas IIB Ampana telah berjalan sesuai ketentuan hukum, baik dari aspek substansi maupun administrasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Syarat substansi mencakup perilaku baik, pemenuhan 2/3 masa pidana, serta pelaksanaan program pembinaan, sedangkan syarat administrasi meliputi kelengkapan dokumen pendukung. Hambatan yang dihadapi antara lain ketiadaan keluarga penjamin, kendala geografis dan akses, pelanggaran disiplin, serta kurangnya partisipasi narapidana dalam kegiatan pembinaan. Pelaksanaan pembebasan bersyarat telah sesuai ketentuan, namun perlu peningkatan efektivitas pembinaan, pengawasan, dan koordinasi antara Lapas, Bapas, dan keluarga narapidana, serta pengembangan mekanisme yang adaptif untuk mengatasi hambatan administratif dan geografis. Kata Kunci: Narapidana narkotika, Pemasyarakatan, Pembebasan bersyarat Pemenuhan hak. |