| JudulIMPLEMENTASI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP TENUN NAMBO |
| Nama: DINDA PUTRI AMALIYAH |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Dinda Putri Amaliyah. D10121143. Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Terhadap Tenun Nambo. Pembimbing I: Hj. Sitti Fatimah Maddusila. Pembimbing II: H. Maulana Amin Tahir Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu Dalam barang dan/atau produk yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan Indikasi Geografis terhadap Tenun Nambo setelah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, serta menganalisis prospek perkembangannya di Kabupaten Banggai. Perlindungan Indikasi Geografis merupakan instrument hukum untuk menjaga keaslian, kualitas, dan reputasi produk berbasis kearifan local, termasuk Tenun Nambo. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Nambo sebagai pusat produksi Tenun Nambo dengan menggunakan metode penelitian empiris atau penelitian lapangan melalui wawancara, observasi, serta penelusuran dokumen resmi dari pemerintah daerah. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi perlindungan Indikasi Geografis walaupun berpotensi besar mendorong pelestarian budaya tradisional dan meningkatan kesejahteraan pengrajin, namun Dalam kenyataannya prospek pengembangan Tenun Nambo mengalami penurunan dari sisi pengembangan dan peningkatan produk karena keterbatasan bahan baku, pengrajin yang tidak produktif lagi, dan kurangnya perhatian serta pengawasan pemerintah sehingga membuat kesejahteraan pengrajin menurun. Sebagai produk unggulan daerah berbasis Indikasi Geografis Tenun Nambo dapat dikembangkan melalui prospek perbaikan tata kelola, peningkatan pengawasan, pengembangan inovasi, peningkatan produk, penguatan kapasitas, upaya pemasarannya lebih meluas, serta dapat menunjang keparawisataan berbasis kearifan lokal. Kata Kunci : Indikasi Geografis, Perlindungan Kekayaan Intelektual, Tenun Nambo |