JudulAnalisis Hukum Tanggung Jawab Ekspedisi Atas Kerusakan Barang Dalam Pelaksanan Pengangkutan Barang Melalui Darat. |
Nama: MOH.HIDAYAT MOSIN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Moh. Hidayat Mosi, D10121142, Analisis Hukum Tanggung Jawab Ekspedisi Atas Kerusakan Barang Dalam Pelaksanaan Pengangkutan Barang Melalui Darat, Pembimbing 1: Prof. Dr. H. Sutarman Yodo, SH. MH, Pembimbing II H. Maulana Amin Tahir, SH., M.H. Peningkatan penggunaan jasa ekspedisi di Indonesia, khususnya pengiriman barang melalui darat, masih banyak menimbulkan permasalahan terkait kerusakan barang atau kehilangan barang selama proses pengiriman. Dengan adanya permasalahan itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hubungan hukum kontraktual antara para pihak Anteraja dan bagaimana pertanggungjawaban ganti rugi yang diberikan Anteraja atas kerusakan barang milik konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menganalisis undang-undang dan regulasi terkait dengan permasalahan penelitian. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menghimpun dan mengkaji buku-buku, website, jurnal-jurnal, karya ilmiah serta studi kasus pada Anteraja. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan kontraktual antara pihak Anteraja dan konsumen dimulai dari penyortiran barang oleh kurir Anteraja yang membongkar barang milik konsumen dan sampai diterima konsumen isi dalam paket rusak seperti paket yang sudah dibongkar lalu disusun Kembali. Dari kasus itu Anteraja memberikan pertanggungjawaban dengan pemberian asuransi kepada konsumen yang merupakan bentuknyata dari pelaksanaan tanggungjawab Perusahaan ekspedisi dalam melindungi hak-hak konsumen atas kerusakan barang selama proses pengiriman. Namun dari kasus tersebut Anteraja tidak memberikan pertanggungjawaban kepada konsumen yang dirugikan atas kerusakan barang maka Anteraja telah melanggar hak-hak konsumen. Anteraja aja juga memberikan Batasan tanggung jawab ganti kerugian dengan mengikuti ketentuan pada setiap marketplace dengan menggunakan asuransi dan non asuransi. Klausula perjanjian dalam syarat dan ketentuan pengiriman Anteraja dapat berpotensi sebagai klausula eksonerasi yang tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Ekspedisi Anteraja, Kerusakan Barang |