JudulStudi Putusan Nomor 12/pid.b/2023/pn Pky Tentang Pencurian Sawit Pada Area Perkebunan PT.Mamuang |
Nama: MUH. BUSAIR |
Tahun: 2025 |
Abstrak Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa dalam perkara pencurian sawit di areal perkebunan PT. Mamuang Pasangkayu perusahaan kelapa sawit. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaiamana Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Perkara Pencurian Sawit dalam Studi Kasus Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pky? (2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Perkara Pencurian Sawit dalam Studi Kasus Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pky? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana pencurian sawit tidak sesuai dalam Putusan Nomor12/Pid.B/2023/PN Pky, yang dimana jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dalam surat dakwaan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, tindak pidanan umum sedangkan kita ketahui ada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum terdakwa seharusnya di dakwa dengan pasal 107 huruf d tentang perkebunan. (2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian sawit dalam Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pky telah sesuai dengan memberikan terdakwa Wahyuda alias yuda bin basman pidana penjara 1 (satu) tahun penjara, sesuai dengan fakta-fakta persidangan serta memperhatikan aspek-aspek pertimbangan hakim yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis. Juga majelis hakim harus memperhatikan pertimbangan terhadap keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. |