Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI LIABILITY STATE BERDASARKAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION PADA KASUS POLUSI UDARA LINTAS BATAS NEGARA DI INDONESIA
Nama: CLARISSA SAMANTHA POTUH
Tahun: 2025
Abstrak
Clarissa Samantha Potuh, D 101 21 124, Implementasi Liability State Berdasarkan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution Pada Kasus Polusi Udara Lintas Negara Di Indonesia, 2025, Pembimbing I : Dr. Lembang Palipadang, SH., MH., Pembimbing II : Dr. Virgayani Fattah, S.H., M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan isu lingkungan yakni polusi udara lintas batas negara yang terjadi di Indonesia dari Tahun 1997 – 2019 disebabkan oleh kebakaran hutan dan mengakibatkan polusi udara yang telah melintas hingga ke negara lainnya di kawasan ASEAN sehingga dibentuklah perjanjian yakni ASEAN Agreement on Transboundary Pollution produk hukum substansional sebagai bentuk komitmen negara dalam melaksanakan tanggung jawab negara dalam mengatasi kabut asap yang telah melintasi yurisdiksi negara mengingat kasus tersebut telah terjadi secara berulang dan berdampak terhadap stabilitas negara lainnya di kawasan ASEAN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Liability State yang diatur dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution serta Implementasinya untuk mewujudkan Tanggung Jawab negara yang komprehensif, mutlak dan mampu menjadi perintah hukum substansional untuk mengatasi pencemaran kabut asap lintas batas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif secara legal research dengan pendekatan perundang – undangan, konseptual dan historis. Data Penelitian merupakan data sekunder dengan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non – hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya tanggung jawab negara dalam konsep Liability State masih diatur secara abstrak dan bersifat luas dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang bersifat Hard Law legally binding bagi negara – negara yang meratifikasi perjanjian ini dan jelas diatur dalam AATHP adalah konsep tanggung jawab negara yang berprinsip pada Good Neighborliness serta terkait dengan Implementasi Liability State berdasarkan perjanjian ini masih kurang maksimal karena negara Indonesia masih cenderung melakukan pencegahan yang berfokus secara internal negara dan tanpa koordinasi pasti dengan negara – negara terdampak dan negara yang ingin membantu serta tidak melaksanakan Liability State secara mutlak dengan melakukan ganti rugi secara materil mengingat konsep Liability State yang diatur pada ATTHP masih cenderung abstrak sehingga tindakan – tindakan lainnya yang dimaksud pada AATHP belum dapat terkonsepsi dengan komprehensif dan berimplikasi pada penerapannya di lapangan. Kata Kunci : Liability State, Polusi Udara Lintas Batas Negara

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up