Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK YANG TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP (STUDI KANTOR PAJAK PALU)
Nama: MUHAMMAD
Tahun: 2026
Abstrak
Muhammad, D 101 21 121, Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Penegakan Hukum Tindakan Pidana Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Yang Tidak Benar Atau Tidak Lengkap (Studi Kantor Pajak Palu), Pembimbing1: Dr. Syachdin, S.H.,M.H. dan Pembimbing II: Asriyani, S.H.,M.H. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap proses penegakan hukum tindak pidana penyampaian surat pemberitahuan pajak yang tidak benar atau tidak lengkap di Kantor Pajak Palu beserta hambatannya dengan menggunakan penelitian empiris. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tindak pidana penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap di wilayah kerja KPP Pratama Palu masih terjadi, baik karena unsur kelalaian (culpa) maupun karena unsur kesengajaan (dolus). Sebagian besar kasus disebabkan oleh kelalaian administratif, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini di KPP Pratama Palu lebih menitikberatkan pada penyelesaian administratif melalui pengenaan sanksi denda, bunga, dan kewajiban pembetulan SPT. Penerapan sanksi pidana masih sangat terbatas karena adanya prinsip ultimum remedium, di mana tindakan pidana baru dilakukan apabila sanksi administratif tidak efektif. Hambatan utama dalam proses penegakan hukum tindak pidana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap di KPP Pratama Palu adalah keterbatasan sumber daya manusia, tidak terdapat penyidik pajak (PPNS). Hambatan berikutnya rendahnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak, hambatan pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana pajak, dan Hambatan koordinasi antarinstansi penegak hukum (DJP, Kepolisian, Kejaksaan). Secara umum, hambatan tersebut menggambarkan adanya kesenjangan antara hukum yang ideal dan realitas empiris, di mana ketentuan hukum perpajakan telah mengatur secara komprehensif mekanisme penegakan hukum, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala struktural, teknis, dan sumber daya manusia. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Penegakan Hukum Pajak, Ultimum Remedium.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up