Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Penyalahgunaan Narkotika
Nama: ALIEF RIANDY B
Tahun: 2025
Abstrak
Penelitian ini membahas penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sebagai alternatif terhadap paradigma retributive justice yang selama ini mendominasi sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelaah prinsip, dasar hukum, serta hambatan penerapan restorative justice terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang secara yuridis juga dikategorikan sebagai korban (victimless crime). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika di Indonesia telah memperoleh legitimasi normatif melalui berbagai regulasi, antara lain Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 18 Tahun 2021, serta Surat Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Dalam konteks tindak pidana narkotika, restorative justice dimanifestasikan melalui mekanisme rehabilitasi medis dan sosial sebagai bentuk pemulihan terhadap pelaku yang sekaligus menjadi korban ketergantungan narkotika. Namun demikian, penelitian ini menemukan sejumlah hambatan dalam implementasinya, antara lain: belum seragamnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap konsep keadilan restoratif, keterbatasan sarana rehabilitasi, serta paradigma publik yang masih memandang pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan murni, bukan subjek yang membutuhkan pemulihan. Secara konseptual, penerapan restorative justice dalam perkara narkotika menuntut rekonstruksi hukum pidana nasional yang lebih humanistik dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, integrasi prinsip keadilan restoratif ke dalam sistem peradilan pidana diharapkan mampu mendorong pembaruan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga transformatif menuju keadilan yang substantif.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up