Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM ASAS PERJANJIAN PENGAKUAN MANTUNU TEDONG PADA ADAT RAMBU SOLO’ DI KABUPATEN TORAJA
Nama: GRACE ANJELIKA SARANGNGA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK GRACE ANJELIKA SARANGNGA D10121110, Tinjauan Hukum Asas Perjanjian Pengakuan Mantunu Tedong Pada Adat Rambu Solo Di Kabupaten Toraja Utara, Pembimbing 1 : Manga Patila, SH., MH Pembimbing 2 : Abraham Kekka, SH., M.Hum Mantunu Tedong merupakan praktik pengorbanan kerbau dalam upacara adat Rambu Solo’ yang memiliki nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat Toraja, yang di dalamnya terdapat unsur perjanjian yang mengikat antar pihak yang terlibat. Pada penelitian ini membahas apakah pengakuan mantunu tedong termasuk dalam perjanjian utang-piutang dan membahas apa dampak yang di timbulkan dari pengakuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengakuan Mantunu Tedong dalam adat Rambu Solo’ di Kabupaten Toraja Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris data yang dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pemangku adat, Tokoh Agama, serta studi kepustakaan terhadap sumber hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan mantunu tedongtelah merupakan perjanjian antar para ahli waris (anak- anak almarhum) dalam pelaksanaan upacara rambu solo’ dapat di hubungkan dengan keabsahan dalam perjanjian yang memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, tetapi pelaksanaannya lebih didasarkan pada norma adat yang hidup di masyarakat. Dalam hukum adat, pengakuan ini memiliki kekuatan mengikat secara moral dan sosial, serta menimbulkan dampak ekonomi yang besar bagi ahli waris maupun pihak luar yang terlibat. Jika pengakuan mantunu tedong dilakukan oleh anak kandung atau cucu kandung dari mendiang yang telah meninggal, maka hal tersebut lebih bersifat sebagai bentuk penghormatan terhadap orang tua.pengakuan mantunu tedong dapat dikategorikan sebagai utang adat apabila dilakukan oleh pihak luar (bukan ahli waris) yang sebelumnya pernah menerima bantuan dari keluarga almarhum. Kata Kunci: Perjanjian, Hukum adat, Mantunu Tedong, Rambu Solo’, Utang-Piutang

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up