Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEKSISTENSI JUSTICE COLLABORATOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Nama: ISTY PRATIWI
Tahun: 2025
Abstrak
Isty Pratiwi, Nim D10121092, Eksistensi Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana, Pidana, Pembimbing I : Jubair, Pembimbing II : Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. Eksistensi justice collaborator dalam sistem peradilan pidana dan bentuk perlindungan terhadapnya perlu untuk mendapat perhatian lebih. Karena keberadaannya merupakan langkah produktif dalam penegakan hukum di indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi justice collaborator dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam sistem peradilan pidana. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penilitian normatif dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan undang undang, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Hasilnya, Eksistensi justice collaborator dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum yang memiliki peran penting dalam meningkatkan efektifitas penyelesaian proses hukum, khususnya dalam kasus-kasus tertentu yang sulit pembuktiannya, seperti korupsi, narkotika, dan tindak pidana terorganisir lainnya. Secara yuridis, konsep, dan sejarah, justice collaborator dalam sistem peradilan pidana Indonesia membawa dampak positif dan tantangan terhadap eksistensinya. Perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam sistem peradilan pidana mencakup aspek fisik, psikis, hukum, dan sosial, Bentuk perlindungan tersebut telah di atur secara komperhensif dalam beberapa instrumen hukum. Namun dalam praktiknya, khususnya kasus korupsi dan narkotika, reward atau keringanan hukuman belum diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Diharapkan perubahan atau penambahan isi terhadap aturan formal baik itu KUHAP atau Undang-Undang yang mengatur tentang kejahatan terorganisir seperti korupsi dan narkotika, terkait dengan justice collaborator yang mencakup syarat dan mekanisme pengajuan. Perlindungan hukum bagi justice collaborator perlu ditingakatkan terutama dalam kasus korupsi dan narkotika. Lembaga terkait harus memastikan bahwa reward atau keringanan hukuman diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Justice Collaborator, Perlindungan, Sistem Peradilan Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up