JudulANALISIS HUKUM ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERTAMBANGAN DI KECAMATAN BUNGKU BARAT KABUPATEN MOROWALI |
Nama: FARYD ANDREAN RIFAI |
Tahun: 2025 |
Abstrak FARYD ANDREAN RIFAI, D10121088. “Analisis Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Pertambangan di Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali”. Pembimbing (1) Dr. Syamsuddin Baco, SH, MH, Pembimbing (2) Dr. Surahman., S.H., M.H. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah yang memiliki tujuan untuk mengetahui pengaturan alih fungsi lahan pertanian dan untuk pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pertambangan di kecamatan Bungku Barat. Penelitian ini ada karena didasari banyaknya isu hukum maupun isu sosial yang terjadi disekitar area pertambangan yang merugikan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Jenis penelitian yuridis-empiris merupakan suatu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder atau bahan pustaka serta didukung oleh data empiris dari lapangan. Analisis data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan data sekunder serta dokumentasi kebijakan pemerintah, peraturan perundang-undangan, dan wawancara secara langsung serta laporan-laporan masyarakat disekitar area pertambangan yang merasakan dampak dari adanya proses penambangan. Berdasarkan dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Bungku Barat dilakukan melalui prosedur formal sesuai regulasi, namun dalam praktiknya sering kali terjadi pelanggaran prosedural, minimnya partisipasi masyarakat, serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Selain itu, alih fungsi tersebut menimbulkan konflik agraria, penurunan produktivitas pertanian, serta dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat lokal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan serta mengawal proses alih fungsi lahan pertanian menjadi pertambangan yang terjadi di daerahnya. Pemerintah Daerah harus lebih transparan dan tegas dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap proses alih fungsi lahan, sesuai prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kata Kunci : Alih Fungsi Lahan, Pertanian, Pertambangan, Hukum, Morowali. |