JudulPelaksanaan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana |
Nama: AMIN SABIR |
Tahun: 2025 |
Abstrak Amin Sabir, D 101 21 083, Pelaksanaan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana, Pembimbing Bapak Kamal Dan Ibu Awaliah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum dan hambatan dalam pelaksanaan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Palu. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Hukum Empiris atau penelitian lapangan dimana penelitian ini dilakukan dengan berdasarkan data primer dan sekunder, yaitu data yang diperoleh dari wawancara dengan tujuan mendapatkan data sebagai alat ukur dan diperoleh dari studi kepustakaan, referensi, peraturan, perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan Hasil penelitian bahwa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada,Tujuan dari keadilan restoratif adalah mendorong pelaku, korban, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki pelanggaran hukum dengan menggunakan kesadaran dan hati nurani sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Hambatan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palu, yaitu proses mediasi yang sulit, beberapa korban yang tidak menginginkan penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Kata Kunci: Kejaksaan, Penyelesaian Tindak Pidana, Restorative Justice |