| JudulKAJIAN TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus/2024/PN Pal) |
| Nama: INDITA MAHARANI HUDA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK Indita Maharani Huda, D101 21 081, Kajian Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus/2024/PN Pal). Pembimbing I: Nurhayati Mardin, Pembimbing II: Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook pada putusan nomor: 1/Pid.Sus/2024/PN Pal. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana penerapan pidana dalam putusan nomor: 1/Pid.Sus/2024/PN Pal dan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik dalam putusan Nomor : 1/Pid.Sus/2024/PN Pal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan penerapan pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa terbukti dan dinyatakan sah bersalah berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dengan hukuman pidana penjara 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor: 1/Pid.Sus/2024/PN Pal terhadap Terdakwa didasarkan pada dua aspek yaitu, pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non-yuridis. Pada pertimbangan yang bersifat yuridis, Majelis Hakim mempertimbangkan apakah Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan membuktikan unsur-unsur pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Sedangkan pada pertimbangan yang bersifat non-yuridis didasarkan pada keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. Kata Kunci: Media Sosial, Pencemaran Nama Baik, Studi Kasus |