Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENGATURAN SANKSI PIDANA MATI DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Nama: FAKHIRAH SALSABILA R LAMAKA
Tahun: 2025
Abstrak
FAKHIRAH SALSABILA R LAMAKA/D10121079, PENGATURAN SANKSI PIDANA MATI DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023, Pembimbing I Hj. Kartini Malarangan, Pembimbing II Vivi Nur Qalbi. Pengaturan hukum pidana Indonesia merupakan warisan dari Belanda sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana, 2 Januari Tahun 2023 ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu substansi yang berubah dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan sanksi pidana mati, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengatur pidana mati yang tergolong dalam pidana pokok, namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pengaturan pidana mati dikeluarkan dari golongan pidana pokok dan menjadi pidana yang bersifat khusus sehingga dijatuhkan sebagai alternatif, selain itu memberikan kesempatan kepada terpidana mati dengan masa percobaan selama 10 Tahun. Rumusan masalah penelitian ini yaitu, bagaimana pengaturan sanksi pidana mati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023? Dan bagaimana konsekuensi yuridis pengaturan sanksi pidana mati yang menjadi jenis pidana yang bersifat khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mengetahui konsekuensi yuridis sanksi pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan bahan kepustakaan sebagai bahan dasar dengan melakukan penelusuran peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang, bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku, literatur, karya ilmiah, dan bahan hukum tersier yang bersumber dari ensiklopedia hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lebih mengayomi masyarakat dan konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu pembatasan penggunaan pidana mati, kesempatan menghindari pidana mati, peningkatan prosedur hukum yang ketat, potensi penangguhan eksekusi mati, pengaruh terhadap HAM, dan reaksi internasional. Kata Kunci: Pengaturan Sanksi, Pidana Mati.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up