JudulAnalisis Hukum Putusan Perkara Nomor 131/PDT.G/2023/PN Pal, Terkait Sengketa Waris |
Nama: ANDI MUHAMMAD REZKY CAMA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Abstrak Andi Muhammad Rezky Cama, D 101 21 073, Analisis Hukum Putusan Perkara Nomor 131/Pdt.G 2023/PN.Pal, Terkait Sengketa Waris, Dr. Ahmad Aswar Rowa SH, MH.Pembimbing I, Andi Bustamin Daeng Kunu, SH, MH. Pembimbing II. Fokus penelitian ini terkait dengan sengketa waris antara bersauadara. Harta benda atau harta kekayaan dalam suatu keluarga merupakan bekal hidup bagi yang dapat diturunkan kepada anak-anaknya nanti, setelah ayah atau ibunya meninggal dunia. Dalam keseharian harta yang ditinggalkan oleh orang tua bagi anak-anaknya atau keluarga terdekat disebut dengan warisan. Ilmu hukum khususnya hukum waris terhadap harta yang ditinggaloleh pewaris, harus dibagi sesuia dengan ketentuan hukum waris yang berlaku bagi masyarakat atau ahli warisnya. Hal ini karena di Indonesia hukum waris masih berlaku hukum waris sesuai dengan hukum waris Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, Hukum waris sebagaimana di atur dalam Buku 2 KUH Perdata serta hukum waris Adat. Meskipun masih beragam hukum waris yang mengatur kewarisan dimasyarakat, sering harta warisan tetap menjadi masalah dalam suatu keluarga khususnya antara ahli waris bersaudara. Sebagaimana tersebut dalam Putusan Perkara Nomor 131/Pdt.G 2023/PN.Pal,. Perkara a quo terjadi antara para ahli waris karena terjadi penyelundupan perjanjian antara seorang anak dan ibunya, sehingga hak-hak waris saudara lainnya menjadi terhapus.;masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Palu Dalam Putusan Nomor 131/Pdt.G/2023/PN.Pal Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima. 2. Bagaimana Kedudukan Obyek perkara waris yang gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima. Dikabulkannya eksepsi tergugat merupakan putusan ultra petita. Hal ini karena eksepsi yang dikabulkan tidak sama sekali masuk dalam materi eksepsi menurut hukum. Keabsahan perkawinan merupakan pokok perkara, sehingga dengan dipersoalkannya keabsahan perkawinan termasuk tergugat juga merupakan anak yang tidak sah menurut hukum kalau terbukti perkawinan orang tua para penggugat dan tergugat tidak sah. Akan tetapi meskipun perkawinan kedua orang tuan para penggugat dan tergugat tidak sah, kedua orang tuanya tidak pernah menyangkali penggugat dan tergugat bukan merupakan anak dari keduanya. Kedudukan obyek sengketa dengan dinyatakannya gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka kedudukan obyek sengketa berada dalam keadaan status quo artinya tetap dalam keadaan semula. Dengan demikian penggugat masih mempunyai hak hukum untuk melakukan gugatan ulang dengan melakukan perbaikan-perbaikan seperlunya. Kata kunci/key word = harta waris, sengketa waris. |