JudulPrinsip Restoratif Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak |
Nama: JESICA RACHEL PASASA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Jesica Rachel Pasasa, D 101 21 071, Prinsip Restoratif Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak, Pembimbing Syachdin dan Kamal. Adapun rumusan masalah adalah bagaimanakah pengaturan hukum mengenai penerapan prinsip restorative justice dalam perkara tindak pidana pencabulan oleh anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? Dan bagaimana penerapan prinsip restorative justice dalam perkara tindak pidana pencabulan oleh anak di praktik peradilan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai penerapan prinsip restorative justice dalam perkara tindak pidana pencabulan oleh anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan penerapan prinsip restorative justice dalam perkara tindak pidana pencabulan oleh anak di praktik peradilan, menggunakan penelitian normatif. Hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum mengenai penerapan prinsip restorative justice dalam perkara tindak pidana pencabulan oleh anak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 menegaskan bahwa diversi dan penyelesaian di luar peradilan merupakan pendekatan utama dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, untuk kasus pencabulan, yang umumnya diancam dengan pidana di atas 7 tahun, pelaksanaan restorative justice menjadi terbatas karena tidak memenuhi syarat formil diversi. Selain itu, pendekatan ini juga harus mempertimbangkan secara serius hak dan perlindungan korban, terutama jika korban juga merupakan anak. Penerapan prinsip restorative justice dalam perkara pencabulan oleh anak di praktik peradilan masih menghadapi keterbatasan, terutama karena tidak terpenuhinya syarat formil untuk diversi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012. Namun demikian, prinsip ini tetap dapat diakomodasi dalam persidangan melalui pendekatan yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan pembinaan anak pelaku, dengan tetap menjaga perlindungan terhadap hak-hak korban. Kata Kunci: Anak; Cabul, Restoratif Justice |