JudulTANGGUNG JAWAB HUKUM PT. JASA RAHARJA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN PENUMPANG (Study Kasus Kecelakaan PT.Borlindo Mandiri Jaya) |
Nama: MIFTAHUL MUZAKIRAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK MIFTAHUL MUZAKIRAH, D10121069, TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. JASA RAHARJA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN PENUMPANG (STUDY KASUS KECELAKAAN PT. BORLINDO MANDIRI JAYA PEMBIMBING I : Suarlan Datupalinge, Pembimbing II : Andi Bustamin Daeng Kunu Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi dan seringkali menimbulkan kerugian baik bersifat materil maupun immaterial, untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak kerugian tersebut, maka para pengguna transportasi khususnya PT. Borlindo Mandiri Jaya mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi yaitu PT. Jasa Raharja. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk memberikan biaya dan satunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, namun dalam praktiknya masi terdapat keluhan dari keluarga korban mengenai besarnya santunan yang dianggap belum sesuai dengan kerugian yang dialami. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban hukum yang diterapkan PT. Jasa Raharja terhadap kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penumpang dan prosedur klaim yang harus dilalui oleh korban atas kerugian karena kecelakaan lalu lintas. Peneltian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji mengenai ketentuan hukum yang berlaku, dan melihat kenyataan dimasyarakat. hasil peneltian ini bahwa pelaksanaan tanggung jawab PT. Jasa Raharja dalam pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT. Jasa Raharja memiliki tanggung jawab mutlak dalam memberikan santunan kepada korban. Namun, hasil penelitian menunjukkan masi terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan peraturan dan kenyataan yang terjadi dilapangan. Beberapa korban tidak menerima santunan secara penuh, termasuk biaya ambulans dan santunan cacat tetap yang belum dipenuhi sebagaimana mestinya. Prosedur pengajuan klaim santunan kecelakaan lalu lintas yang diterapkan oleh PT. Jasa Raharja secara normatif telah disusun dengan jelas dan terstruktur, tetapi masi ditemukan kendala dalam pelaksanaanya, terutama pada aspek transparansi informasi dan pendampingan administratif. Kata Kunci: Santunan Kecelakaan, Pertanggung Jawaban Hukum, PT. Jasa Raharja |