Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PUTUSAN NOMOR 14/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Pal TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Nama: INDAH PUSPITA LOULEMBAH
Tahun: 2025
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian menunjukan: Penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam perkara ini tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsipprinsip dan asas ultimum remedium yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada ISSN Print: 1858-148x ISSN Online: .............. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA JIHAK FAKUTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO Author’s Name[s] JIH Aktualita ? Vol. x Issue x, Month (20xx) anak tanpa mempertimbangkan alternatif pemidanaan lain seperti pembinaan, pelatihan kerja, pengawasan dan pidana bersyarat sebelum menjatuhkan pidana penjara terhadap anak, yang mana anak dalam perkara ini memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, meskipun anak sebelumnya pernah dihukum. serta pada putusan ini penulis menilai bahwa pertimbangan non-yuridis dalam perkara ini masih sangat minim dan tidak proposional terhadap pidana yang dijatuhkan kepada anak. Pertimbangan hakim dalam perkara ini lebih fokus pada aspek yuridis khususnya pemenuhan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Hakim sebagai penegak hukum yang memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara, seharusnya mempertimbangkan kedua unsur yakni yuridis dan non-yuridis bukan hanya lebih condong ke salah satu unsur saja. Berdasarkan hal tersebut, dapat memengaruhi akhir dari putusan mengingat hakim berperan penting dalam memberikan putusan pada setiap perkara yang ditanganinya.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up