Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (STUDI DESA SIBALAYA)
Nama: REZA FITRA RAMADANI
Tahun: 2026
Abstrak
Reza Fitra Ramadani, Stb : D 101 21 056. Judul Skripsi : Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 Tentang pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Studi Kasus desa Sibalaya) Supervised By Isman Bruaharja dan Andi Dewi Primayanti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis prosedur pemberhentian perangkat desa di Desa Sibalaya serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. Permasalahan yang menjadi fokus utama adalah apakah proses pemberhentian tersebut telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan bagaimana implikasi pelanggaran prosedur terhadap prinsip-prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan field research melalui wawancara dan penyebaran kuesioner kepada perangkat desa, kepala desa, camat, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif untuk mengungkap kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik di lapangan (das sein). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian perangkat desa di Desa Sibalaya dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa memperhatikan prosedur formal sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2023. Tidak ditemukan bukti konsultasi dengan camat maupun keterlibatan BPD sebagai lembaga pengawas desa. Motif pemberhentian lebih banyak didorong oleh pertimbangan politik dan loyalitas personal, bukan karena alasan administratif yang sah seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, pemberhentian tersebut dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme hukum administratif. Kata Kunci : Pemberhentian Perangkat Desa, Permendagri No. 67 Tahun 2017, Kepala Desa, AUPB, Pelanggaran Prosedur.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up