Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGALIHAN UANG KEMBALIAN DENGAN BARANG
Nama: MOH. NUR RAMADHAN
Tahun: 2026
Abstrak
Transaksi jual beli merupakan aktivitas ekonomi yang menuntut terpenuhinya hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen secara seimbang. Namun, perkembangan praktik bisnis menunjukkan adanya ketidaksesuaian, salah satunya terkait pengalihan uang kembalian dalam bentuk barang, seperti permen, dengan alasan ketiadaan uang koin. Praktik ini menimbulkan isu hukum karena berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK serta ketentuan penggunaan Rupiah dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik pengalihan uang kembalian dengan barang serta menilai tanggung jawab pelaku usaha atas tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara langsung dengan informan dari beberapa ritel modern, seperti Indomaret, Alfamidi, BNS Mart, dan Swalayan A. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha pada dasarnya memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan uang kembalian secara utuh dalam bentuk Rupiah sebagai pemenuhan prestasi dalam hubungan hukum jual beli. Kewajiban ini lahir dari hubungan kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga setiap pengalihan uang kembalian hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen. Pengalihan uang kembalian dalam bentuk barang tanpa persetujuan tersebut menimbulkan pertanggungjawaban perdata berupa wanprestasi karena pelaku usaha tidak melaksanakan prestasi sebagaimana diperjanjikan. Temuan lapangan juga menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah berupaya melaksanakan tanggung jawab tersebut melalui mekanisme seperti program donasi, pembulatan harga, atau pemberian pilihan kepada konsumen sebelum pengalihan uang kembalian dilakukan, yang pada prinsipnya bertujuan untuk menyesuaikan praktik transaksi dengan perlindungan hak konsumen. Kata kunci: Pengalihan Uang Kembalian, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Rupiah, Tanggung Jawab Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up