Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYALAHGUNAAN NIAGA LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) BERSUBSIDI DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR PASANGKAYU (Studi Putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Pky)
Nama: NUR MULYANI
Tahun: 2025
Abstrak
Penyalahgunaan Niaga LPG masih menjadi masalah kompleks yang terjadi di Indonesia, dimana modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan pengangkutan serta menjual kembali tabung gas LPG khususnya LPG 3 kg bersubsidi dengan melebihi harga eceran tertinggi. Tindakan tersebut mencakup berbagai praktik illegal yang dapat berdampak pada kerugian yang dialami oleh negara akibat hilangnya pendapatan dari subsidi yang seharusnya tepat sasaran, juga sangat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi terutama yang menggunakan gas LPG 3 Kg. sehingga permasalahan penyalahgunaan niaga LPG memerlukan penanganan yang komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Pky dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan niaga niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam putusan Nomor 99/Pid.B/2022/PN Pky. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu dengan metode penelitian secara Normatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa berdasarkan pertimbangan hakim dimulai dari pemenuhan unsur-unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah dengan dakwaan tunggal, yaitu pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian majelis Hakim pada pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan putusan perkara dalam perkara Nomor 99/Pid.B/2022/PN Pky. Terdakwa Adnan Sarjan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up