Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KEJAHATAN MELALUI DEWAN ADAT DI WILAYAH OGODEIDE KABUPATEN TOLITOLI
Nama: NURMILA
Tahun: 2025
Abstrak
Nurmila, Stambuk D101 21 035, Implementasi Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kejahatan Melalui Dewan Adat Di Wilayah Ogodeide Kabupaten Tolitoli, Dibimbing Oleh Nurhayati Mardin Dan Titie Yustisia Lestari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian kejahatan melalui dewan adat di wilayah Ogodeide, Kabupaten Tolitoli. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dimana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan anggota dewan adat, dan beberapa masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria dan mekanisme penyelesaian kejahatan melalui dewan adat di wilayah Ogodeide Kabupaten Toltioli, telah menyelesaiakan beberapa kasus kejahatan, diantaranya pecurian, perkelahian, dan penyelewengan dalam rumah tangga, dengan kata lain dewan adat hanya menyelesaikan kasus ataupun perkara yang dalam kategori ringan dengan mekanisme penyelesaian yakni, pengajuan perkara, musyawarah awal, pemeriksaan fakta, putusan dewan adat, sanksi atau kompensasi. Penerapan prinsip Restorative Justice di Ogodeide telah membawa dampak positif, seperti peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa pendekatan ini membantu mengurangi ketegangan dan menciptakan rasa saling pengertian di antara pihak-pihak yang terlibat. Keberhasilan penerapan Restorative Justice di Ogodeide juga dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya lokal yang menekankan pentingnya keharmonisan sosial dan tanggung jawab kolektif. Dengan demikian, keadilan restoratif melalui dewan adat bukan sekedar alternatif penyelesaian konflik, namun juga sebagai upaya membangun masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam implementasi prinsip ini, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep Restorative Justice dan keterbatasan sumber daya dari dewan adat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas terhadap dewan adat melalui pelatihan dan sosialisasi mengenai Restorative Justice, serta mendorong kolaborasi dengan lembaga lain untuk memperkuat praktik penyelesaian konflik yang lebih efektif dan berkelanjutan di wilayah Ogodeide. Kata Kunci : Restorative Justice, Dewan Adat, Penyelesaian Kejahatan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up