JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA |
Nama: RUKMANA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dualisme kewenangan penyidikan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional Kota Palu dalam tindak pidana narkotika. Perbedaan pengaturan dalam KUHAP dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terutama mengenai batas waktu penangkapan serta kewenangan khusus penyidik Badan Narkotika Nasional telah menimbulkan potensi konflik norma, pelanggaran asas legalitas, dan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk koordinasi antara Kepolisian Resort Kota Palu dan Badan Narkotika Nasional Kota Palu serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penyidikan bersama terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan penyidik Polri dan Badan Narkotika Nasional di Kota Palu, Sulawesi Tengah, serta studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur akademik. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana bentuk koordinasi antara Kepolisian Resort Kota Palu dan Badan Narkotika Nasional Kota Palu dalam penyidikan tindak pidana narkotika? dan (2) Apa saja hambatan yang terjadi dalam hubungan koordinatif tersebut? Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun koordinasi antara Polri dan Badan Narkotika Nasional telah dilakukan dalam bentuk Tim Asesmen Terpadu dan pembagian tugas fungsional, namun masih terdapat hambatan normatif, struktural, hingga ego sektoral. Ketidaksinkronan aturan hukum, minimnya standar operasional prosedur bersama, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia menjadi tantangan utama dalam penanganan perkara narkotika yang profesional dan berkeadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan sistem koordinasi, serta pengawasan terhadap penggunaan diskresi penyidik, guna menjamin efektivitas pemberantasan narkotika tanpa mengabaikan prinsip due process of law dan perlindungan |