Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PERJANJIAN SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI SANGKAKALA ABADI KOTA PALU
Nama: NADILA AMBEKAU
Tahun: 2025
Abstrak
Nadila Ambekau, Stambuk D101 21 026, Tinjauan Hukum Perjanjian Simpan Pinjam Pada Koperasi Sangkakala Abadi Kota Palu, Pembimbing I: Hj. Nursiah Moh. Yunus, SH, MH, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot, SH, M.Hum. Perjanjian simpan pinjam di Koperasi Sangkakala Abadi Palu di dalam perjanjian kredit terdapat permasalahan wanprestasi yang dilakukan oleh anggota koperasi, karena dalam perjanjian kredit di dalam Pasal II itu tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, karena pada kenyataannya masih banyak anggota koperasi yang tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya. Artinya masih banyak yang tidak membayar angsuran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama pihak koperasi. Rumusan Masalah penelitian ini adalah Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada koperasi sangkakala abadi kota palu dan Bagaimana proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada koperasi sangkakala abadi kota palu. Metode yang dipakai dalam penulisan adalah yuridis empiris. Dari hasil penelitian menyatakan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam disebabkan oleh dua faktor yaitu Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Faktor Internalnya yaitu ketidakmampuan nasabah koperasi untuk membayar angsuran pinjamannya. Karena pengeluaran tak terduga dan mendesak oleh nasabah. misalnya ketika nasabah menghadapi biaya besar yang muncul tiba-tiba seperti pengobatan darurat di rumah sakit. Faktor Eksternal terbagi atas 3 yaitu: yang pertama faktor macetnya usaha anggota koperasi, faktor ekonomi, faktor ketidaktahuan masayarakat. Proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam dikoperasi sangkakala abadi palu, prosesnya yaitu pihak koperasi mengirimkan surat pemberitahuan atau peringatan, didalam musyawarah dibahas berbagai opsi penyelesaian yaitu: penjadwalan ulang pembayaran, restrukturisasi pinjaman, pertimbangan kondisi anggota koperasi dan anggota diluar koperasi, pengawasan dan tindak lanjut, terakhir penarikan jaminan. Kesimpulannya dari penelitian ini bahwa faktor-faktor menyebabkan terjadinya wanprestasi ada dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Dan koperasi sangkakala abadi palu lebih mengutamakan musyawarah dalam menangani permasalahan wanprestasi bagi anggota koperasi. Kata Kunci: Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi Sangkakala Abadi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up