Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dalam Jual Beli Online (E-Commerce)
Nama: APRILIYANI METUNGKU
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Apriliyani Metungku, D10121023, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya Dalam Jual Beli Online (E-Commerce), Pembimbimbing 1: Ratu Ratna Korompot., Pembimbing II : Mohammad Saleh. Tren produk kecantikan pada saat ini sangat berkembang pesat dikalangan masyarakat, kosmetik merupakan produk yang diformulasikan untuk mempercantik kulit dan wajah yang menjadi impian dan kebutuhan setiap orang. Hal ini dimanfaatkan pelaku usaha memproduksi kosmetik dengan berbagai jenis dan fungsi, dengan harga yang bervariasi pula. Dilain pihak, peluang ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha lain untuk berbuat curang dengan memproduksi dan menjual kosmetik dengan dalih bisa memberikan hasil yang instan serta harga yang lebih terjangkau. Namun, pada kenyataan produk tersebut dapat membahayakan kesehatan karena mengandung zat berbahaya. Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat menggunakan skincare yang mengandung zat berbahaya dan bagaimana tanggungjawab pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Perlindungan hukum merupakan Upaya penting untuk menjamin adanya kepastian hukum yang melindungi konsumen, karena kedudukan konsumen lebih cenderung menjadi sasaran itikad buruk dari pelaku usaha. Kesimpulan yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik berbahaya pelaku usaha harus diwajibkan untuk mencantumkan secara lengkap dan transparan informasi produk, termasuk komposisi bahan, nomor izin edar BPOM, tanggal kedaluwarsa, serta nama dan alamat produsen pada setiap kemasan maupun dalam deskripsi produk saat dipasarkan secara onlinetanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya. Konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk pemulihan kesehatan, pengembalian dana, dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran jika terbukti melanggar hukum. Perlindungan hukum ini mencakup tindakan preventif melalui regulasi dan edukasi, serta tindakan represif berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Kata kunci: Kosmetik, Perlindungan Konsumen, Zat berbahaya

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up