Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TERHADAP WASIAT ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA
Nama: ALIFAH HARDILLAH
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK ALIFAH HARDILLAH, Stambuk D101 21 019, ANALISIS HUKUM TERHADAP WASIAT ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA, Dibimbing Oleh Dr. Nurul Miqat, SH..M.Kn Dan Hj. Rosnani Lakuna, SH., MH. Pengangkatan anak dapat memberikan perlindungan bagi anak angkat untuk mendapatkan kelayakan hidupnya dan hak–haknya agar dapat hidup tumbuh dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Pengangkatan anak menimbulkan hubungan baru antara orang tua angkat dengan anak angkat, dengan adanya hubungan baru tersebut kemudian timbul permasalahan terkait status anak angkat terhadap harta peninggalan dari orang tua angkatnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya menurut KUHPerdata, bagaimana bagian anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya menurut KUHPerdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status hukum anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya menurut KUHPerdata dan mengetahui bagian anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya menurut KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang di analisis secara kualitatif dan dipaparkan secara preskriptif. Berdasarkan permasalahan di atas dapat disimpulkan bahwa status hukum anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya bukanlah sebagai ahli waris karena anak angkat tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan keluarga dengan orang tua angkatnya. Anak angkat atau pengangkatan anak tidak mengakibatkan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya terputus, sehingga anak angkat tetap mempunyai hubungan waris dengan orang tua kandungnya. Namun, setelah terjadinya pengangkatan anak, selaku orang tua angkat memiliki kapasitas untuk melindungi kepentingan anak angkat yang dalam perlindungannya, dengan cara memberikan wasiat kepada anak angkat dan bagian anak angkat terhadap harta peninggalan orang tuanya, hanya dapat diperoleh jika orang tua angkatnya semasa hidupnya membuat surat wasiat. Adapun bagian yang diperoleh anak angkat tidak boleh melebihi legieteme portie dari ahli waris legitimaris. Kata Kunci : Anak Angkat, KUHPerdata, Wasiat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up