JudulPerjanjian Kerjasama Program Bantuan Hukum (Studi Kasus Kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Dan Organisasi Bantuan Hukum Di Kota Palu |
Nama: ALMASIHEART THEODOSIUS WIBOWO |
Tahun: 2025 |
Abstrak Almasiheart Theodosius Wibowo, D 101 21 015, Perjanjian Kerjasama Program Bantuan Hukum (Studi Kasus: Kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Dan Organisasi Bantuan Hukum Di Kota Palu), Pembimbing 1: Syamsuddin baco, Pembimbing 2: Aifan. Dalam pemberian program bantuan Hukum sendiri disetiap daerah diawasi langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Organisasi Bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum sehingga Kanwil melakukan kerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum namun tentunya menimbulkan seperangkat hak dan kewajiban yang diatur menurut hukum perjanjian dan harus diemban oleh kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian kerjasama antara Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Organisasi Bantuan Hukum dan untuk mengetahui implementasi perjanjian kerjasama antara Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Organisasi Bantuan Hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, dimana berupa data primer yaitu melalui wawancara dengan Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Organisasi Bantuan Hukum, serta menggunakan data sekunder yaitu Peraturan Perundang-undangan,dan literatur hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perjanjian kerjasama telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku namun dalam implementasinya masih terdapat kendala yaitu adanya Organisasi Bantuan Hukum yang melakukan wanprestasi dengan melakukan sesuatu yang diluar isi perjanjian. Kesimpulan pengaturan terkait perjanjian kerjasama antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Organisasi Bantuan Hukum sudah diatur sesuai ketentuan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan hukum perjanjian yaitu pasal 1320 KUHPerdata namun dalam Implementasi perjanjian kerjasama masih terdapat Organisasi Bantuan Hukum yang melakukan wanprestasi namun tidak ada tindakan tegas dari pihak Kantor Wilayah terkait hal tersebut. Kata Kunci : Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum, Kerjasama, Organisasi Bantuan Hukum, Perjanjian |