JudulPENYALAHGUNAAN SETORAN PAJAK PERUSAHAAN TENTANG STUDI PUTUSAN NOMOR 146/Pid.Sus/PN.Pal |
Nama: WANDA AULIA NUVITA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Wanda Aulia Nuvita, D101 21 013, Penyalahgunaan Setoran Pajak Perusahaan Tentang Studi Putusan Nomor 146/Pid.Sus/PN.Pal Pembimbing 1 : Kamal Pembimbing II : Asriyani Tujuan dari penelitian ini (1) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaku tindak pidana perpajakan yang telah dikenakan sanksi yang maksimal dan untuk mengetahui hambatan dalam penerapan sanksi tindak pidana perpajakan di Kota Palu. (2) Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara preskriptif-normatif. Dan (3).Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang tidak proposional dan penerapan pidana tidak menyeimbangkan antara sanksi dan perbuatan yang dapat merugikan negara. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp. 7.237.387.908 jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan sedangkan hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.7.237.387.908,00 (tujuh milyar dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu)bulan Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Perpajakan, Tindak Pidana, |