Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERUSAHAAN ASURANSI MENGALAMI KEPAILITAN
Nama: TUTIANI
Tahun: 2025
Abstrak
Tutiani, D 101 21 009, Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Yang Dirugikan Akibat Perusahaan Asuransi Mengalami Kepailitan, Pembimbing I: Hj. Nursiah Moh. Yunus, Pembimbing II: Aifan. Perusahaan asuransi memiliki fungsi yang sangat penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko. Namun, perusahaan asuransi yang mengalami kepailitan dapat menimbulkan masalah hukum yang serius bagi tertanggung, yang berpotensi kehilangan haknya untuk memperoleh klaim asuransi. Di Indonesia, kepailitan perusahaan asuransi sering kali berisiko merugikan banyak pihak, terutama tertanggung yang menjadi korban dari kesulitan keuangan yang dialami oleh perusahaan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tertanggung apabila perusahaan asuransi mengalami kepailitan dan untuk mengetahui upaya kepailitan perusahaan asuransi terhadap tertanggung untuk mengajukan klaim. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap tertanggung apabila perusahaan asuransi mengalami kepailitan? (2) Bagaimana Upaya Tertanggung Terhadap perusahaan asuransi yang mengalami kepailitan untuk mengajukan klaim?. Metode yang digunakan adalah metode penelitian Jenis hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap tertanggung apabila perusahaan asuransi mengalami kepailitan yaitu, memberikan jaminan pembayaran klaim kepada tertanggung ketika perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi kewajibannya akibat kepailitan. Tindakan yang dilakukan OJK yakni pencabutan izin usaha, perintah likuidasi, penegakan hukum terhadap pihak yang lalai atau melakukan pelanggaran, serta sanksi terhadap pihak eksternal yang turut bertanggung jawab. Upaya Tertanggung yang ingin mengajukan klaim pada perusahaan asuransi yang pailit harus mengumpulkan bukti lengkap dan menyerahkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, Pemegang polis dapat mengajukan klaim kepada kurator dan permohonan pailit ke pengadilan niaga, Jika klaim ditolak, tertanggung berhak mengajukan keberatan kepada Hakim Pengawas. Upaya tertanggung dalam mengajukan klaim dilakukan melalui mekanisme hukum berupa pengajuan tagihan kepada kurator, namun pelaksanaannya menghadapi hambatan administratif dan regulasi. Diperlukan penguatan sistem hukum dan pengawasan OJK untuk menjamin hak tertanggung secara adil dan efektif. Kata Kunci: Kepailitan, Perlindungan, Perusahaan Asuransi, Tertanggung

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up