| JudulKEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI CRYPTO CURRENCY MENURUT KUH PERDATA |
| Nama: PUTRI MUTIA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK Putri Mutia D 101 21 006. "Keabsahan Perjanjian Jual Beli Crypto Currency Menurut KUH Perdata", Pembimbing 1; Dr. Syamsudd?n Baco, SH, MH, Pembimbing II; Aifan S.H., M? Perdagangan cryptocurrency di Indonesia mengalami perkembangan pesat seiring dengan digitalisasi sistem keuangan dan investasi. Namun demikian, dalam perspektif hukum perdata, masih terdapat keraguan mengenai status hukum dan keabsahan perjanjian jual beli cryptocurrency. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana pengaturan cryptocurrency dalam transaksi jual beli menurut KUH Perdata, dan (2) apakah perjanjian jual beli cryptocurrency memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus transaksi pada platform Indodax. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency tidak diatur secara eksplisit dalam KUH Perdata, namun secara karakteristik dapat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud yang dapat menjadi objek perjanjian. Selain itu, perjanjian jual beli cryptocurrency memenuhi unsur sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Kata kunci: Perjanjian, Cryptocurrency, KUH Perdata, Pasal 1320, Transaksi Elektronik. |