Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM MENGENAI PERLINDUNGAN PARA PIHAK DALAM JUAL BELI TANAH
Nama: NOKY CHRISTIAN ADISAPUTRA
Tahun: 2026
Abstrak
Noky Christian AdiSaputra D 101 21 005, Tinjauan Hukum Mengenai Perlindungan Para Pihak Dalam Jual Beli Tanah, Pembimbing I: Suarlan Datupalinge, SH, M.Hum., Pembimbing II: Rahmia Rachman, SH,M.Kn., Penjualan tanah di Indonesia diatur dalam sistem hukum agraria nasional untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), Indonesia menegakkan prinsip kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dalam jual beli tanah melalui UUPA. Namun, masih sering terjadi permasalahan, terutama wanprestasi akibat tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian. Oleh karena itu, perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian wanprestasi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam jual beli hak atas tanah serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam peralihan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait jual beli tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam jual beli hak atas tanah diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan dengan pengecekan status tanah melalui sertifikat dari BPN untuk memastikan tidak dalam sengketa, sitaan, atau agunan, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT agar perjanjian memiliki kekuatan hukum, serta pendaftaran perubahan hak di Kantor Pertanahan untuk menjamin kepastian hukum atas peralihan hak. Perlindungan represif diberikan melalui hak untuk menuntut jika terjadi sengketa. Selain itu, upaya hukum atas wanprestasi dapat ditempuh melalui non-litigasi seperti negosiasi dan mediasi. Jika gagal, pihak yang dirugikan dapat menggugat ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan karena cacat hukum, atau ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil. Jika ada klausul arbitrase, penyelesaian dapat dilakukan melalui arbitrase. Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum, Wanprestasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up