JudulANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN MELALUI ARBITRASE |
Nama: I WY SUDYKA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang pada saat ini banyak diminati oleh para pelaku bisnis karena memiliki kelebihan dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sehingga para pelaku usaha lebih memilih untuk penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dibanding pengadilan yang mana putusannya dapat diajukan upaya hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana kekuatan putusan arbitase terhadap sengketa bisnis, dan untuk mengetahui eksistensi arbitase sebagai upaya penyelesaian sengketa bisnis.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai bahan dasar dengan bahan hukum yang diteliti, dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang memberi jawaban dalam pembahasan tulisan. Selanjutnya, teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menganalisa pasal-pasal yang saling berkaitana. Kemudian bahan hukum yang diperoleh, disesuaikan berdasarkan fokus penelitian dan diuraikan secara analitik. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kekuatan putusan arbitrase bersifat tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.Eksistensi arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sudah dikenal di Indonesia sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Hal ini dapat dilihat dari adanya peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang arbitrase, mulai dari RV, HIR, Rbg dan yang terakhir adalah UU No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengket Selain iu banyaknya sengketa yang terjadi di masyarakat yang diselesaikan melalui arbitras nasional maupun internasional. |