JudulPERJANJIAN PERKAWINAN DALAM SISTEM PERUNDANG UNDANGAN ?I INDONESIA |
Nama: MYFTAHULJANNA S DAMAR |
Tahun: 2025 |
Abstrak Myftahuljanna S.Damar, D 101 20 794, Perjanjian Perkawinan Dalam Sistem Perundang Undangan Di Indonesia, Tahun 2024, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H.,M.H. Pembimbing II: H. Maulana Amin Tahir, S.H., M.H. Perjanjian perkawinan dapat difungsikan sebagai persiapan memasuki bahtera rumah tangga. Perjanjian perkawinan dibuat dengan syarat bahwa perjanjian itu tidak bertentangan dengan syari?at Islam. Perjanjian perkawinan berfungsi untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya perselisihan antara suami isteri dan memberikan kepastian hukum antara hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), kemudian data penelitian dihimpun dengan menggunakan metode pendekatan normatif melalui pengumpulan data dengan tehnik studi dokumen. Hasil penelitian, penulis mendapati bahwa (1) Perjanjian perkawinan dalam literatur fiqh klasik di sebut dengan “Persyaratan dalam Perkawinan” (dengan maksud yang sama). Menurut mayoritas ulama fiqh termasuk (Imam Syafi?i, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali,) membolehkan perjanjian perkawinan dengan syarat tidak bertentangan dengan syari?at Islam. (2) Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 139 dan 1233, Undang- Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Kata Kunci : Perjanjian, Perkwinan,Undang-Undang Perkawinan |