JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK BEKAS ISTRI ATAS HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA?(Studi?Kasus?Putusan?Nomor 167/Pdt.G/2020/PA.Lwk) |
Nama: MUHAMMAD NAUFAL AQIL DJAAFAR |
Tahun: 2024 |
Abstrak Muhammad Naufal Aqil Djaafar D10120770. Perlindungan Terhadap Hak Bekas Istri?Atas?Harta?Bersama?Melalui?Putusan Pengadilan Agama (Studi Kasus Putusan Nomor /167/Pdt.G/2020/Pa.Lwk), Dibimbing Oleh Bapak Abdul Karim Uddin Selaku Pembimbing I dan Bapak Saharuddin Djohas Selaku Pembimbing II. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta bersama atau disebut juga harta gono gini dapat bersumber dari suami saja, istri saja, atau dari suami dan istri yang telah diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pembagian harta bersama terhadap hak bekas istri akibat perceraian dalam putusan nomor 167/Pdt.G/2020/PA.Lwk? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama melalui pengadilan agama dalam putusan nomor 167/Pdt.G/2020/PA.Lwk?. Jenis penelitian yang digunakan dalam proposal penelitian ini, adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan pada penelitian ini: Tergugat tidak pernah melaksanakan kewajibannya menafkahi kedua anaknya yang ada dalam pengasuhan penggugat yang mana seharusnya tergugat menafkahi anaknya masing-masing senilai Rp. 1.000.000. Selama masa perkawinan antara penggugat dan tergugat yang kurang lebih 10 tahun telah memperoleh harta bersama baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Oleh karena itu maka sangatlah beralasan hukum apabila penggugat mohon kepada majelis hakim dapat menyatakan harta-harta tersebutbadalah merupakan harta bersama antara penggugat dan tergugat. Putusan oleh majelis hakim sudah sesuai yaitu mengabulkan sebagian gugatan penggugat, melihat bahwa penggugat menghidupi dua orang anak. Gugatan penggugat tidak dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim karena penggugat tidak mengajukan bukti tertulis maupun saksi-saksi. Kata Kunci: Hak bekas Istri, Harta Bersama, Perceraian |