Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN ANTAR KABUPATEN (TOLI-TOLI)
Nama: ASRINA
Tahun: 2025
Abstrak
Asrina, D10120768, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Antar Kabupaten (Toli-Toli), Pembimbing I : Sulwan Pusadan, S.H.,M.H, Pembimbing II : Ratu Ratna Korompot, S.H.,M.Hum Angkutan merupakan sarana untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain yang dikehendaki, atau mengirim barang dari tempat asal ke tempat tujuan. Angkutan terdiri dari angkutan orang dengan kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil penumpang, maupun tak bermotor dan angkutan barang. Dilihat dari kepemilikannya angkutan dibedakan menjadi angkutan pribadi dan Angkutan kota. Angkutan kota sebagai sarana angkutan untuk masyarakat kecil dan menengah dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam masyarakat. Pengguna Angkutan kota ini bervariasi, mulai dari buruh, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, dan lain-lain. Rumusan masalah yang dibahas adalah : Pertama bagaimana upaya perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan? Kedua bagaimana upaya Dinas Perhubungan provinsi dalam menjamin kelayakan angkutan antar Kabupaten (Toli-Toli)?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa beragam faktor yang menyebabkan pelaku usaha mengangkut penumpang melebihi kapasitas angkut menyebabkan banyak kepentingan penumpang terabaikan seperti halnya kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa angkutan, jadi pihak pengangkut harus bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan selama mengangkut penumpang. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Angkutan Kota, Penumpang

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up