Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN (Analisis Putusan Nomor 401/Pdt.G/2023/PA.Pal Dan Putusan Nomor 503/Pdt.G/2023/PA.Pal)
Nama: WARDI
Tahun: 2024
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama : Faktor – faktor apakah yang menyebabkan terjadinya perceraian (analisis putusan nomor 401/Pdt.G/2023/PA.Pal dan putusan nomor 503/Pdt.G/2023/PA.Pal)?. Kedua: Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam memutus dan menyelesaikan perkara perceraian pada perkara putusan nomor 401/Pdt.G/2023/PA.Pal dan putusan nomor 503/Pdt.G/2023/PA.Pal?. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum Normatif, penelitian hukum Normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Perkara nomor 401/Pdt.G/2023/PA.Pal, yang menyebabkan terjadinya perceraian pada perkara ini yaitu: Karena kebohongan, yang mana saat Pemohon sedang berada di tempat kerja, Termohon pamit keluar rumah dengan alasan pergi mencari obat namun Termohon pulang tengah malam ke rumah dan hal tersebut sering terjadi berulang kali. Karena campur tangan dari orang tua yang mana Termohon yang tidak cocok dengan orang tua Pemohon sehingga sering terlibat pertengkaran dengan pihak keluarga. Pada perkara nomor 503/Pdt.G/2023/PA.Pal, diketahui faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian tersebut yaitu: Campur tangan dari orang tua salah satu pihak yang orang tua Tergugat malah berkata kasar kepada Penggugat. Tergugat tidak bisa di ajak berkomunikasi dengan baik oleh Penggugat, Tergugat dan Penggugat tidak bisa menyatukan pendapat setiap kali ada masalah dalam rumah tangga. Tergugat kurang memberikan perhatian kepada Penggugat sehingga Penggugat merasa nafkah batin kurang terpenuhi. Pada perkara nomor 401/Pdt.G/2023/PA.Pal, penulis berkesimpulan bahwa Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) karena alasan-alasan perceraian yang didalilkan Pemohon telah dinyatakan tidak beralasan hukum. dan perkara nomor 503/Pdt.G/2023/PA.Pal, Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek karena salah satu pihak tidak hadir. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut berdasarkan pertimbangan yuridis yang didasarkan pada dalil-dalil gugatan cerai oleh penggugat, gagalnya upaya mediasi, keterangan saksi, barang bukti yang ada dalam persidangan. Dasar hukum Pertimbangan Hakim tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up