JudulPENENTUAN UNSUR KERUGIAN TINDAK PIDANA (Studi Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng) |
Nama: ROMI SETIAWAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Romi Setiawan, D 101 20 762, Penentuan Unsur Kerugian Tindak Pidana Korupsi Pada Tahap Penyidikan (Studi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng), Pembimbing 1 H. Hamdan Hi. Rampadio, Pembimbing 2 Kamal. Fokus penelitian ini adalah penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng yang berkaitan dengan pemenuhan unsur kerugian negara serta hambatannya. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah penentuan kerugian negara oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulteng dan hambatannya, metode penelitian yang digunakan yaitu empiris. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara jika perkaranya perlu audit secara mendalam maka Dit Reskrimsus Polda Sulteng berkoordinasi dengan BPK, BPKP, Inspektorat dan Auditor Untad melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai alat bukti awal mengenainya nilai kerugian negara, jika perkaranya sederhana dan kerugiannya nyata dan dapat ditentukan maka sesuai dengan kewenangannya penentuan nilai kerugian negara dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Sulteng sendiri. Dit Reskrimsus Polda Sulteng dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi menghadapi hambatan seperti faktor eksternal dan faktor hambatan Internal, disarankan Dit Reskrimsus Polda Sulteng bekerja sama dengan lembaga audit dan instansi lain untuk mendapatkan akses ke data dan dokumen yang relevan serta menggunakan ahli keuangan, auditor, dan akuntan forensik untuk membantu dalam analisis data dan penilaian kerugian. Kata Kunci : Korupsi, Penyidikan, Unsur Kerugian Negara. |