| JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKUPERDAGANGAN ANAK Studi Putusan Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN Pal |
| Nama: GIOFANINUKU PERDANA PUTRA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak Dengan Dalih Adopsi Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palu?. Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak Dengan Dalih Adopsi Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palu?. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Hasil dan kesimpulan penulis, Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana perdagangan anak dengan dalih adopsi anak di wilayah hukum pengadilan Negeri Palu putusan nomor 331/Pid.Sus/2023/PN Pal, yaitu penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa I Afriyanti alias Yanti dan Terdakwa II Rizal Setiady alias Rizal tersebut tidak diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN Pal atas nama Para Terdakwa tersebut di atas. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Menurut penulis, Tuntutan tersebut sudah tepat. Pertimbangan hukum hakim bagi pelaku tindak pidana perdagangan anak dengan dalih adopsi anak pada perkara nomor 331/Pid.Sus/2023/PN Pal, Majelis hakim mengadili : 1) Menyatakan Terdakwa I Afriyanti alias Yanti dan Terdakwa II Rizal Setiady alias Rizal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, turut serta melakukan perdagangan Anak”. |