JudulTANGGUNG JAWAB PERDATA RUMAH SAKIT TERHADAP TENAGA MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT |
Nama: PRANASISTA BERLIANA LAJUCK |
Tahun: 2024 |
Abstrak Analisis Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Tenaga Medis Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Skripsi ini bertujuan meneliti tentang hubungan hukum dan tanggungjawab rumah sakit terhadap tenaga medisnya serta bagaimana Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur perlindungan hukum terhadap tenaga medis terkait tanggung jawab rumah sakit. Dalam penellitian skripsi ini rumusan masalah yang diteliti adalah, pertama bagaimanakah hubungan hukum antara rumah sakit dengan tenaga medis yang bekerja di rumah sakit? Kedua, bagaimana Undang- Undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medisnya dalam kaitannya dengan tanggung jawab Rumah sakit? Penelitian Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Dari hasil penelitian yang dilakukan didapatkan suatu hasil penelitian bahwa penerapan tanggungjawab dan perlindungan hukum pihak rumah sakit terhadap tenaga medis sebagaimana diamanatkan dalam UU no 44 Tahun 2009, dalam implementasinya masih memerlukan peraturan pelaksanaan guna meningkatkan tanggungjawab dan perlindungan hukum dari pihak rumah sakit terhadap tenaga medisnya. Untuk itu, perlu adanya peraturan agar pelaksanaan tanggungjawab dan perlindungan rumah sakit kepada tenaga medisnya lebih optimal terutama menyangkut implikasi hukum. |