Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PROSES PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI STUDI PERKARA NOMOR 84/PDT.G/2021/PN PAL
Nama: HERMANTO RUDI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Hermanto Rudi, D10120757, Tinjauan Yuridis Proses Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Studi Perkara Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Pal, Pembimbing 1: Abraham Kekka, dan Pembimbing 2: Hj. Rosnani Lakunna. Rumusan dalam penulisan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Studi Perkara Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Pal?. Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Sengketa Wanprestasi Studi Perkara Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Pal?. Tujuan penelitian yaitu untuk Mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Studi Perkara Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Pal. Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Terhadap Sengketa Wanprestasi Studi Perkara Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Pal. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research), Jadi menurut penulis, Proses penyelesaian sengketa wanprestasi studi perkara nomor 84/Pdt.G/2021/PN Pal yaitu maka penyelesaian yaitu Majelis Hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses Mediasi guna mengupayakan penyelesaian perkara ini melalui perdamaian namun berdasarkan laporan hakim mediator diketahui bahwa proses mediasi telah gagal. Jadi menurut penulis, langkah yang di ambil hakim sudah tepat yaitu mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses Mediasi, hal tersebut sesuai dengan Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pertimbangan hakim terhadap sengketa wanprestasi studi perkara nomor 84/Pdt.G/2021/PN Pal, yaitu : Majelis Hakim Mengadili, Dalam Provisi : Menolak gugatan Provisi Penggugat. Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara : 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Kata Kunci: Proses Penyelesaian Sengketa, Wanprestasi. ?

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up