Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Gugatan Yang Di Putus Niet Onvankelijke Verklaard Oleh Pengadilan Agama Donggala (Studi Perkara No. 514/pdt.G/PA.DGL)
Nama: CALVYN RIVAYEN BOBBY F. DG, RAPI
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK     Calvyn Rivayen Bobby F. Dg. Rapi / D 101 20 754, Analisis Gugatan Kewarisan Yang Di Putus Niet Ontvankelijke Verklaard Oleh Pengadilan Agama Donggala (Studi Perkara No.514/Pdt.G/2021/ PA.DGL), Dibimbing Oleh : Bapak Dr. Ahmad Aswar  Rowa, SH, MH, dan Bapak Saharuddin Djohas, SH., MH.     Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard adalah jenis putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan ketika suatu tuntutan hukum atau gugatan tidak dapat diterima atau tidak memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan untuk diajukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Mengapa Gugatan di Pengadilan Agama Donggala Dengan Nomor Perkara  514/Pdt.G/2021/ PA.DGL Diputus Niet Ontvankelijke Verklaard?. Bagaimanakah Pandangan Hakim Pengadilan Agama Donggala Dalam Menjatuhkan Niet Ontvankelijke Verklaard Terhadap Perkara Kewarisan Nomor Perkara 514/Pdt.G/2021/PA.DGL?. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian ini masuk dalam katagori penelitian hukum normatif. Hasil kesimpulan penulis yaitu: Prosedur penyelesaian gugatan kewarisan yang diputus niet ontvankelijke verklaard oleh pengadilan agama donggala Nomor Perkara 514/Pdt.G/2021/ PA.DGL, yaitu: Pertama, Majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima karena surat gugatannya tersebut tidak berdasarkan hukum. Gugatan yang diajukan tersebut tidak jelas atau kabur karena tidak memiliki dasar gugatan yang jelas. Alasan inilah majelis hakim dapat mempertimbangan dalam menyatakan putusan gugatan tidak dapat diterima tersebut. Kedua, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sudah mempelajari dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diberikan didepan persidangan dengan mendengarkan pengakuan langsung dari kedua belah pihak dan Majelis Hakim menyatakan Menolak gugatan para Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk veerklard). Pertimbangan yang digunakan Majelis Hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku saat ini. Majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima karena surat gugatannya tersebut tidak berdasarkan hukum.     Kata Kunci: Analisis Gugatan Kewarisan Yang Diputus Niet Ontvankelijke Verklaard; Pengadilan Agama Donggala.  

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up