JudulTINJAUAN HUKUM MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS |
Nama: ANANDA UTAMA DIPANEGARA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Tujuan penulis dalam penelitian ini: Untuk Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas. Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dan Kesimpulan dalam penelitian ini: Mekanisme dalam perkawinan yang diajukan permohonan pembatalannya di Pengadilan Agama Palu, yang kemudian didaftar dalam perkara Nomor 334/Pdt.G/2018/PA.Pal, terdapat halangan dan bertentangan dengan prinsip perkawinan yaitu penipuan disebabkan adanya pemalsuan identitas, yang dilakukan oleh tergugat I yang hendak menikah lagi dengan Tergugat II, seorang suami harus memenuhi syarat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, karena dengan adanya penipuan disebabkan pemalsuan identitas tersebut, maka telah terjadi suatu perkawinan. Hal ini tidak akan terjadi apabila sejak awal Kepala Kantor Urusan agama memeriksa dengan teliti berkas pernikahan tersebut. Dalam perkara ini justru yang menjadi wali nikah pada waktu itu adalah petugas dari KUA, padahal orang tua Tergugat II ada dan masih sehat. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan sudah tentu menimbulkan konsekuensi baik terhadap anak-anak dan istri serta harta dari perkawinan yang dibatalkan. Hal tersebut berakibat hukum bahwa anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tetap sebagai “anak sah” yang mempunyai hak-hak keperdataan karena: pertama, orang tua tetap mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Kedua, kewajiban orang tua tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Begitu juga terhadap istri, pertama, jika ada itikad baik maka istri tetap mendapatkan harta bersama jika tidak ditentukan lain. Kedua, Istri dari perkawinan yang dibatalkan tidak mendapatkan hak nafkah iddah karena sejak dijatuhkan putusan pembatalan dari pengadilan maka perkawinan tersebut” dianggap tidak pernah terjadi”. Kata Kunci: Tinjauan Hukum; Pembatalan Perkawinan; Pemalsuan Identitas. |