JudulPEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN SUAMI ISTRI DI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU (PERKARA NOMOR 10/Pdt.G/2022/PTA.Pal) |
Nama: ADRIAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah Pembagian Harta Bersama Akibat Terjadinya Perceraian Suami Istri ?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Pembagian Harta Bersama Akibat Terjadinya Perceraian Suami Istri Di Pengadilan Tinggi Agama Palu Pada Perkara 10/Pdt.G/2022/PTA.Pal ?. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji Undang-Undang. Adapun hasil dan kesimpulan penulis yaitu: Akibat hukum yang menyangkut harta bersama berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan ini diserahkan kepada para pihak yang bercerai tentang hukum mana dan hukum apa yang akan berlaku, dan jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya. Jadi, akibat suatu perceraian terhadap harta bersama bagi setiap orang dapat berbeda-beda, tergantung dari hukum apa dan mana yang akan digunakan para pihak untuk mengatur harta bersama. Pembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian suami istri di Pengadilan Tinggi Agama Palu pada perkara 10/Pdt.G/2022/ PTA.Pal, yaitu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Luwuk Nomor 51/Pdt.G/2022/PA.Lwk. Mengabulkan gugatan Penggugat/ Terbanding untuk sebagian. Menurut penulis Putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat, karena pembagian harta bersama bagusnya dilakukan secara adil, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan antara mana yang merupakan hak suami dan hak istri. Apabila terjadi perselisihan, maka penyelesaian, maka harus merujuk kepada ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 88 bahwa, “Apabila terjadi perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama”. Penyelesaian melalui jalur pengadilan adalah pilihan satu-satunya. |