JudulTINJAUAN HUKUM PASAL 51 AYAT 1 KUHP TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PENEMBAKAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME ( STUDI KABUPATEN POSO) |
Nama: JOCELINE WANDA REY |
Tahun: 2024 |
Abstrak JOCELINE WANDA REY D10120735, “Tinjauan Hukum Pasal 51 Ayat 1 KUHP Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Penembakan Kepada Pelaku Tindak Pidana Terorisme, (studi kabupaten poso)”. Di bimbingan oleh Pembimbing I Syachdin, Pembimbing II H. Amiruddin Hanafi. Tujuan Penulisan Skripsi Ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana kedudukan pasal 51 ayat 1 KUHP terhadap anggota polri yang melakukan penembakan kepada pelaku tindak pidana terorisme dan Bagaimana pertanggung jawaban pidana anggota polri yang melakukan penembakan dikaitkan dengan pasal 51 ayat 1 KUHP. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni dengan meneliti permasalahan dengan terjun langsung ke lapangan. Analisis sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara secara semi struktur kepada Waka Polres Poso, Kbo Reskrim Poso dan Kanit I Resum Polres Poso, dan juga melakukan studi dokumen serta analisis data yang bersangkutan dengan penelitian. Pasal 51 ayat 1 KUHP memberikan pembenaran hukum terhadap tindakan yang dilakukan oleh pejabat tertentu, termasuk anggota Polri, apabila tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks penembakan terhadap pelaku terorisme, Namun, pembenaran ini hanya berlaku apabila tindakan penembakan memenuhi syarat-syarat hukum yang ketat, seperti prinsip proporsionalitas dan kebutuhan mendesak. Penelitian ini juga mengeksplorasi pertanggungjawaban pidana anggota Polri terkait penembakan, yang harus dilakukan dengan penilaian yang teliti terhadap kesesuaian tindakan dengan ketentuan hukum. Penembakan yang dilakukan sesuai prosedur dan dalam batas hukum dapat membebaskan anggota Polri dari pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, penembakan yang melampaui batas hukum atau bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dapat mengakibatkan pertanggungjawaban pidana. |