JudulANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TELEPHONE SELULER BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
Nama: I KADEK RISKY PRANATA |
Tahun: 2024 |
Abstrak I Kadek Risky Pranata, D10120730, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Telephone Seluler Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pembimbing I : Prof. Dr. H. Sutarman Yudo, SH, MH, Pembimbing II : Ratu Ratna Korompot, SH, M.Hum. Saat dilakukan perjanjian jual beli, pihak penjual atau pelaku usaha memberikan jaminan atau garansi kepada konsumen untuk menjamin bahwa produk tersebut sesuai atau tidak cacat. Dalam pelaksanaan Garansi Produk di Indonesia, masih terdapat peredaran ponsel rekondisi bergaransi toko. Salah satu yang marak dijual di pasar adalah ponsel rekondisi atau ponsel bekas yang dirakit sebagai produk baru yang dijual dengan garansi toko. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli telephone seluler dan untuk mengetahui akibat hukumnya apabila pelaku usaha tidak memberikan garansi terhadap pembeli telephone seluler. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Telephone Seluler sebagai upaya adanya kepastian hukum baik dari hak dan kewajiban konsumen, serta terdapat pula aturan mengenai kewajiban pelaku usaha, salah satunya, pelaku usaha wajib memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Dalam upaya membina pelaku usaha dan mengawasi peredaran barang yang akan dijual kepada pihak konsumen agar tidak ada pihak konsumen yang merugi. Akibat Hukumnya Apabila Pelaku Usaha Tidak Memberikan Garansi Terhadap Pembeli Telephone Seluler yaitu pemberian ganti rugi, selain ganti rugi hal itu dapat mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini di karenakan pelaku usaha tidak memenuhi syarat objektif dalam syarat sahnya perjanjian, yang mana pelaku usaha tidak memberikan garansi atau jaminan kepada konsumen. Yang mana garansi ini termasuk juga dalam objek yang harus dipenuhi dalam perjanjian jual beli. Kata Kunci: Konsumen, Perlindungan Hukum, Telephone Seluler. |