Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI PUTUSAN NO:144PID.SUS/2023 PN.PARIGI)
Nama: SALSABILA
Tahun: 2025
Abstrak
Salsabila/ D 101 20 725, "Pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Studi Putusan No : 144/PID.SUS/2023 PN. Parigi). Dibimbing oleh Pembimbing I: Pak Syachdin Dan Pembimbing II : Ibu Awaliah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan No : 144/Pid.Sus/2023 PN. Parigi tentang perkara kekerasan dalam rumah tangga, Untuk mengetahui Penerapan sanksi putusan No: 144/Pid.Sus/2023 PN. Parigi telah sesuai secara yuridis dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Jenis Pendekatan yaitu undang-undang, kasus dan konseptual. Jenis bahan hukum yaitu: bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan secara studi pustaka. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dasar Pertimbangan Hakim dari Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2023 PN. Parigi tentang Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah alat bukti yang saling bersesuaian, yaitu antara keterangan saksi dan keterangan terdakwa sesuai dengan alat bukti surat yang dituangkan dalam surat visum et repertum yang menyatakan bahwa korban menderita luka dan rasa sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. Selain alat bukti yang diajukan dihadapan sidang, dalam menjatuhkan putusan hakim memiliki pertimbangan lain.Bahwa secara yuridis putusan maupun secara Non Yuridis Hakim No: 144/Pid.Sus/2023 PN. Parigi Pal yang telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 65 ayat 1 KUHP., di mana tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya memenuhi segala unsur dalam tindak pidana dalam pasal tersebut. Dan sanksi yang diberikan oleh hakim hanya 2 tahun denda 2.000.00 (Dua Ribu Rupiah) Kata Kunci: KDRT, Pertimbangan Hakim¸ Dan Sanksi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up