JudulGadai Tanah Dalam Masyarakat Kecamatan Bungku Tengah Kelurahan Lamberea |
Nama: FATMA FAHIRA RASYID |
Tahun: 2025 |
Abstrak Fatma Fahira Rasyid, D10120715, Gadai Tanah Pertanian Dalam Masyarakat Kecamatan Bungku Tengah Kelurahan Lamberea, Pembimbing I: Hj. Rosnani Lakunna, S.H, M.H., Pembimbing II: Mohammad Saleh, S.H, M.H. Gadai tanah merupakan penyerahan tanah oleh pemberi gadai kepada penerima gadai yang disertai tindakan meminjam uang oleh pemberi gadai kepada penerima gadai dengan ketentuan tanah tersebut akan dikembalikan oleh penerima gadai ketika pemberi gadai sudah dapat mengembalikan uang yang dipinjam. Rumusan masalah skripsi ini yaitu bagaimana pelaksanaan gadai tanah pertanian pada masyarakat di Kelurahan Lamberea dan faktor apa yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan gadai tanah pertanian berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 di Kelurahan Lamberea. Tujuan penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pekasanaan jual gadai tanah pertanian dalam masyarakat di Kelurahan Lamberea dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan gadai tanah pertanian berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 di Kelurahan Lamberea. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan gadai tanah pertanian dalam masyarakat di Kelurahan Lamberea masih tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada batasan waktu pengembalian gadai tanah pertanian di Kelurahan Lamberea sehingga berlangsung lebih dari 7 tahun, baik pemberi gadai maupun penerima gadai melakukan gadai tanah berdasarkan kekeluargaan dan saling tolong menolong, terkait proses gadai tanahnya masyarakat di Kelurahan Lamberea masih dilakukan perjanjian secara lisan sebagai unsur kepercayaan. Faktor yang menyebabkan terhambatnya karena tingkat pemahaman masyarakat dan aparat di Kelurahan Lamberea gadai tanah secana hukum Nasional masih sangat rendah. Masyarakat menjalankan praktik gadai tanah pertanian berdasarkan kebiasaan lama dan kesepakatan pribadi, tanpa mengetahui batasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak adanya sosialisasi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait menyebabkan masyarakat tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam praktik gadai tanah. Kata Kunci: Gadai Tanah, Tanah Pertanian, Kelurahan Lamberea |