JudulKEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK DALAM PROSES PERADILAN PERDATA |
Nama: PUTRI PRISILIA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kekuatan hukum akta Notaris dalam proses pembuktian di pengadilan pada proses peradilan perdata?. Apakah akta Notaris dapat di batalkan oleh hakim di pengadilan pada proses peradilan perdata?. Untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan setandar karya ilmiah maka peneliti menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan penulis: Kekuatan hukum Akta Notaris dalam proses pembuktian di pengadilan adalah sempurna dan memgikat, sehingga tidak perlu dibuatkan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, akta tersebut tetap exsis yang di batalkan adalah isi dari akta tersebut (hubungan hukumnya). Akta otentik merupakan implementasi dari pasal 1368 KUHPerdara, pasal 38 Undang- undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RBg. Isi Akta Notaris dapat dibatalkan oleh hakim di pengadilan pada proses peradilan perdata yaitu, apabila Akta Notaris tersebut melanggar ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian, di dalam pasal tersebut dibagi menjadi dua bagian yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Apabila dalam akta otentik tersebut tidak sesuai dengan syarat subjektif maka seorang hakim dapat membatalkan akta tersebut. Selain akta tersebut dapat dibatalkan oleh hakim pengadilan Negeri, seorang hakim juga berhak menurunkan status akta otentik tersebut, turun kekuatan pembuktiannya menjadi tedegradasi (dibawah tangan), berdasarkan pasal 1869 KUHPerdata dan pasal 41 UUJN-P. |